Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mewajibkan produsen batu bara untuk menjual 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO). Adapun aturan penjualan batu bara ke dalam negeri tersebut ditujukan untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta untuk bahan baku atau bahan bakar untuk ...