Dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep. 1768/MK/IV/12/1974, tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Aneka Tambang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam Surat Keputusannya No. Y.A. 5/170/4 tanggal 21 Mei 1975.